Sabtu, 28 Juni 2014

BIMBINGAN USAHA KECIL MENENGAH

Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha kecil menengah sangat strategis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya di daerah Kalimantan Barat sendiri, yang memang masih banyak kekayaan alam yang belum dimanfaatkan. Mengingat kondisi masyarakat yang cukup ulet dan memiliki semangat tinggi untuk maju. Sebenarnya ini bekal utama dari kesuksesan bimbingan terhadap skill masing-masing individu untuk dikembangkan. Banyak hal yang membuat keterbalakangan ekonomi masyarakat. Dan banyak hal pula sebenarnya untuk mengentaskan dari masalah ini. Terbukti beberapa lembaga dan invidu yang membantu masyarakat untuk memilik usaha kecil menengah. Bimbingan yang sangat mudah dan sederhana, menghasilkan laba yang luar biasa. UKM biasa lebih dikenal dengan industri rumah tangga. Usaha rumah tangga ini bisa berbagai macam industri yang masih terjangkau, diantaranya: Makanan Ringan, kerajinan tangan, perkebunan bunga, rempah dan obat-obatan.


1.        Makanan
Industri rumah tangga berupa makanan ringan ini terkenal mudah dan praktis. Terlihat dari masyarakat, khususnya di Pontianak sendiri. Tidak sedikit kita temukan di pinggiran jalan yang berjajar hampir disepanjang jalan dikeramaian yang masing-masing dengan gerobaknya.  Industri makanan ringan itu sudah dibungkus. Dan bergantungan digerobak dengan berbagai macam jenisnya. Kondisi hasil industri makanan ringan yang bermacam-macam ini, terlihat jelas bahwa masyarakat Pontianak sebenarnya sangat produktif dan potensial. Dan yang lebih membanggakan lagi, ternyata potensi ini tidak hanya dimiliki oleh ibu rumah tangga saja, namun dikalangan anak muda baik tamatan SMA maupun mahasiswa. Mereka tak kalah hebatnya dengan potensi dirinya.
Ø  Pengamatan Pribadi
Seorang kelulusan SMA yang tidak melanjutkan pendidikan dibangku kuliah, tapi ia semangat menjalankan bisnis catering. Tak dipungkiri hanya dalam waktu beberapa bulan saja, sudah mendapatkan hasil yang luar biasa.
Untuk dikalangan mahasiswa, kita bisa lihat dikantin-kantin setiap kampus. Hampir semua makanan yang yang terjual adalah hasil industr rumah tangga, tentu dengan kemasan yang sederhana namun hasil penjualannya lumayan. kita bisa lihat di kantin atau koprasi di beberapa kampus. Seperti : STAIN, STKIP, UNTAN dll. Khususnya di STAIN, terhitung puluhan mahasiswa yang  produktif , menitipkan hasil produksinya di kantin-kantin dan dikoprasi, juga diperpustakaan yang menyediakan sarana. Selain itu ada juga yang menjajakkan sendiri produksinya.
 Ini terlihat betapa potensi industri yang cukup baik. Namun mengapa beberapa kali ditemukan bahwa mereka mengalami keterpurukan dalam ekonomi dan tak jarang mengalami macet produksi. Adakah solusi dan perhatian dari pemerintah terhadap hal ini.
2.        Perkebunan sederhana
Usaha ini biasa dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga. Dengan memanfaatkan lokasi disekitar rumah. Dengan menggunaka pot dan halaman rumah, sudah bisa tertanam  berbagai jenis tanaman. Sebagian masyarakat komplek diperkotaan, khusunya telihat dikota Pontianak.  Sudah mulai memanfaatkan sisa lahan tepian jalan digunakan untuk bercocok tanam sayur-mayur dan buah-buahan seperti kangkung, cabe, genjer, pepaya dll. Selain itu, tanaman bunga sudah menjadi bisnis besar bagi ibu rumah tangga. Usaha kreatif masyakat sangat membantu  perekonomian negara.
3.         Tanaman Rempah dan Obat-obatan
Tanaman ini bisa dibudidayakan di sekitar rumah. Bisa menggunakan pot sederhana dan halaman rumah. Tanaman obat herbal ini sangat membantu kesehatan keluarga. Selain itu akan menghasilkan uang jika dipasarkan.seperti jahe, temu lawak, kumis kucing dll.
Diatas sedikit uraian tentang beberapa bentuk usaha kecil menengah. Namun kebanyakan yang bisa dilakukan oleh banyak orang adalah usaha kecil menengah makanan. Mengingat pemasaran itu cukup cepat perputarannya. Sehingga memudahkan para pedagang UKM  untuk memutarkan modal. Untuk pemula biasanya memiliki modal yang pas-pasan. Sehingga harus cepat memutarkan modal agar produksi tetap tertangani. Ada hal yang menarik  dalam usaha kecil menengah ini, yaitu selain ia memproduksi, dan memasarkan, ia juga sebagai konsumen. Dalam memproduksi makanan ini, ada keutamaannya sendiri yang dijelaskan dalam islam.
Dimana makanan adalah suatu barang yang rentan akan kehalalannya dan kemanfaatannya. Seperti yang dijelaskan dalam fikih ekonomi umar bin Al-Khattab  (dalam Jaribah : 2003) sebagai berikut:
“Setiap kali aktivitas perekonomian lebih banyak halalnya dan lebih jauh dari syubhat, maka dia lebih utama dan bagus, dan itu telah diisyaratkan dalam sebagian hadits Nabawi diantaranya:
1)      Sabda Nabi Shalallahu Alaihi wa Salam
“Tidaklah seseorang memakan makanan apapun yang lebih baik daripada dia makan dari hasil pekerjaan tangannya, dan sesungguhnya Nabiyullah Dawud makan dari hasil pekerjaan tangannya.”HR.Al-Bukhori, As-Shahih,hadits no 607.
2)      Hadits yang diriwayatkan oleh Rafi’i bin Khudaij, ia berkata,“Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam ditanya, Apakah pekerjaan yang paling bagus, atau paling utama?’ Beliau menjawab,’Pekerjaan seseorang dengan tangannya, dan setiap dagang yang bagus”HR.Ahamd,Al-Musnad, Hadits no.607.
Dari hadits diatas dapat kita pahami bahwa hadits ini memiliki makna yang dalam. Dimana hal terpenting dalam produksi adalah kehalalannya. Halal, jika produksi berada pada tangan-tangan yang mengerti syari’at. Paham akan halal haram suatu bahan dan pengolahan. Maka dari itu para industri rumah tangga lebih yakin dalam menyebarkan atau menjual barang dagangannya. Karena lebih tahu apa yang dikerjakannya adalah halal. Dimana peran seoarang pengusaha ini, meliputi tiga posisi yaitu: memproduksi, menjual dan mengkonsumsi. Hal ini dapat meminimalisir terjadinya olahan atau pembuatan yang asal-asalan(tidak memperhatikan kaidah produksi). Karena dia bagian didalamnya. Yang menunjukkan lebih tahu akan kebersihannya, sehingga ia ikut mengkonsumsi.
Kemanfaatan Umum, sangat penting untuk dijadi sandaran dalam berproduksi. Selain halal, pertimbangan terhadap manfaatnya perlu diperhatikan. Karena suatu barang akan bernilai tinggi dan laku dipasaran disebabkan oleh manfaatnya. Barang itu dibeli, karena terdapat manfaat didalamnya. Maka dalam berproduksi, halal saja tidak cukup, tapi perlu dipertimbangkan kegunaan pokok dari barang tersebut. Begitu halnya dengan perilaku konsumen yang akan membeli suatu barang. Pasti akan ada pertimbangan-pertimbangan. Karena makanan yang halal belum tentu Toyyiban bagi orang tertentu. Dalam berproduksi dituntut untuk mempertimbangkan manfaat bagi banyak orang, mana yang lebih banyak memberikan maslahah untuk umat. Hal ini sudah pernah disinggung oleh Umar Rdhiyallahu Anhu pada masa pemerintahannya yaitu sbb:
“Ketika Umar Rdhiyallahu Anhu melihat bahan makanan yang didatangkan Di Makkah, maka beliau gembira melihatnya, dan mendoakan keberkahan bagi penyuplainya disebabkan telah mendatangkan sesuatu yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Sebaliknya, beliau tidak menyukai perdagangan makanan jika  pemiliknya mengutamakan  kemanfaatan pribadi dan tidak menyukai kemanfaatan bagi kaum muslimin secara umum.” (Dalam Jaribah: 2003, hal:130)
Kutipan diatas menunjukkan betapa pentingnya mengutamakan manfaat bagi banyak orang atau maslahah bagi ummat. Dan setiap yang merasakan manfaatnya, maka ia akan senang dan mendoakan. Sungguh indah jika setiap orang yang memproduksi pangan memperhatikan hal ini. Karena makanan bagian dari kebutuhan pokok manusia. Dan kita tahu jika kebutuhan pokok manusia itu terpenuhi maka akan membawa maslahah.
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa usaha kecil menengah tidak lepas dari tiga hal yaitu Produksi, Distribusi (penjualan) dan Konsumsi. Berikut kita bahas ke tiga komponen tersebut.
A.      Produksi
a)        Pengertin Produksi
Menurut Sa’ad Marthon(2007) pengertian produksi diuraikan sbb:
“Dalam istilah ekonomi, produksi merupakan suatu proses (siklus) kegiatan-kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang atau jasa tertentu dengan memanfaatkan faktor-faktor produksi (amal/kerja,modal, tanah) dalam waktu tertentu. Dalam ekonomi islam, definisi produksi tidak jauh berbeda dengan apa yang disebutkan diatas Akan tetapi, dalam sistem ini ada beberapa nilai yang membuat sistem produksi sedikit berbeda dengan konvensional, dimana barang yang ingin diproduksi dan proses produksi serta proses distribusi harus sesuai dengan nilai-nilai Syari’ah.
b)        Faktor- faktor Produksi
Setiap aktivitas pasti ada faktor yang menunjang akan berjalannya sebuah perencanaan tersebut. Dimana faktor itu sangat berperan penting dalam memperoleh suatu hasil sesuai yang diinginkan dalam perencanaan tersebut. Menurut Al-Maududi dan abu su’ud (Dalam Sa’ad Marthon 2007) yang menjadikan faktor dalam sebuah produksi yaitu sbb:
“Dikalangan para ekonomi muslim, belum ada kesepakatan tentang faktor-faktor produksi. Karena terdapat dari para ulama. Menurut Al-Maududi dan Abu su’ud, faktor produksi terdiri atas amal /kerja (labor), tanah (land), dan modal (kapital).
 Uraian ini berbeda dengan M.A. Mannan yang menyatakan bahwa faktor produksi merupakan hanya berupa amal/kerja dan tanah. Menurutnya, capital (modal) bukanlah merupakan faktor produksi yang independen, karena capital (modal) bukanlah merupakan faktor dasar. Capital merupakan manifestasi dan hasil atas suatu pekerjaan.” (Sa’ad Marthon. 2007 hal: 52-54)
c)        Fungsi Produksi
Sebagaimana kita ketahui bahwa produksi adalah mengolah atau membuat nilai suatu barang itu bermanfaat atau punya nilai tambah. Menurut buku referensi yang mendukung materi ini dikatakan bahwa prduksi adalah sebuah proses yang telah terlahir dimuka bumi ini semenjak manusia menghuni planet. Produksi sangat prinsip bagi kelangsungan hidup dan juga peradaban manusia dan bumi. Sesungguhnya produksi lahir dan tumbuh dari menyatunya manusia dengan alam. Maka untuk menyatukan antara manusia dengan alam ini, AllAh telah menetapkan bahwa manusia berperan sebagai khalifah di muka bumi. Lapangan dan manusia adalah pengelola segala  terhampar dimuka bumi untuk memaksimalkan fungsi dan kegunaannya.
d)       Perilaku Produksi Dalam Islam
Dalam (Sa’ad Marthon. 2007 hal: 52-54) dijelaskan sbb:
System ekonomi islami digambarkan seperti bangunan dengan atap bangunan tersebut adalah akhlak. Akhlak akan mendasari bagi seluruh aktivitas ekonomi, termasuk aktivitas ekonomi produksi. Seorang produsen muslim tidak boleh memproduksi sesuatu yang tidak halal. Produsen muslim tidak boleh berbuat mudharat bagi dirinya maupun masyarakat dengan hasil produk yang dibuatnya. Barang siapa yang diharamkan memakainya maka ia dianggap sebagai pemakainya (Yusuf Qordhawi.1997).
e)        Tujuan Produksi
Telah dijelaskan dalam (Jaribah : 2003) bahwa DR.Muhammad Najtullah Shiddiqi berpendapat pertumbuhan dalam ekonomi islam memiliki beberapa tujuan , yaitu;
1.        Merespon kebutuhan produsen secara pribadi dengan bentuk yang memiliki ciri keseimbangan.
2.        Memenuhi kebutuhan keluarga.
3.        Mempersiapkan sebagian kebutuhan terhadap ahli warisnya dan generasi penerusnya.
4.        Pelayanan sosial dan berifak dijalan Allah.
Dan Shiddiqi mengerahkan upaya untuk mengukuhkan setiap tujuan produksi ini dengan Al-Qur’an dan As-Sunah. Namun DR.Muhammad Mundzir Qahaf, mengusulkan satu tujuan sebagai gantinya, yaitu;“Sampainya kemanfaatan kolektif dalam pertumbuhan kepada batas maksimalnya.” Dan yang dimaksudkannya dengan kemanfaatan kolektif dalam pertumbuhan adalah total manfaat dan keuntungan untuk pelaku usha dan pemilik modal, dengan syarat kita harus memahami manfaat sesuai pemahaman Islam. (Jaribah ; 2003, hal: 49).

Demikian pernyataan dari beberapa tokoh, sekarang mari kita simak kembali tujuan-tujuan produksi menurut fikih ekonomi Umar bin khattab sbb:
a.         Merealisasikan keuntungan seoptimal mungkin
Umar Radhiyallahu anhu berpesan “ Barang siapa yang memperdagangkan sesuatu sebanyak tiga kali, namun tidak mendapat sesuatu pun didalamnya, maka hendaklah beralih darinya kepada yang lainnya.”
b.        Merealisasikan Kecukupan Individu dan keluarga
Umar Radhiyallahu anhu berpesan “Apa yang terjadi padanya seperti apa yang aku lihat? Bekerjalah untuk anak-anakmu, wahai Abdullah! Dan, carilah untuk putrimu apa yang dicari orang-orang untuk putri mereka”
c.         Tidak mangandalkan orang lain
Umar Radhiyallahu anhu “Usaha yang memenuhi sebagian kebutuhan adalah lebih baik dari pada mengandalkan kepada manusia”
d.        Melindungi Harta dan Mengembangkannya
Umar Radhiyallahu anhu “Niagakanlah harta anak yatim! janganlah sampai dia termakan oleh zakat”
e.         Mengeksplorasi Sumber-sumber Ekonomi dan Mempersiapkannya untuk dimanfaatkan.
“Umar Rdhiyallahu anhu antusias dalam mengeskplorasi sumber-sumber rizki dan mempersiapkannya untuk dimanfaatkan, bahwa beliau menyerukan untuk menggarap lahan tidur dengan memberikan bantuan untuk pelaksanaannya, dan tidak menetapkan lahan tidur kepada yang menelantarkannya dan tidak mengeksplorasinya.”
f.         Pembebasan dari Belenggu Taklid Ekonomi
Sesungguhnya Umar Radhiyallahu anhu menilai bahwasannya meninggalkan produksi menyebabkan terjatuhnya dalam ketergantungan ekonomi, dan dampaknya sangat menyedihkan. 
g.        Taqrrub kepada AllahTa’ala
Tidak diragukan lagi, bahwa produsen muslim akan meraih pahala dari sisi Allah disebabkan aktifitas produksinya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam (QS.Hud:61) bahwa Dia memerintahkan kita untuk memakmurkannya dengan apa yang kita butuhkan.
Sungguh Umar Radhiyallahu anhu adalah manusia terbaik dizamannya. Yang memiliki pemahaman yang baik pada islam. Terlihat bagaimana ia memimpin umat ini pada masa pemerintahannya. Sungguh apa yang dikatakan Umar tentang pemikirannya tetang produksi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan agar tidak menjadi ketergantunag ekonomi. Seperti yang kita rasakan negara indonesia membuktikan apa yang dikatakan oleh Umar Radhiayallahu anhu, saya pernah mengikuti banyak seminar dan disitu selalu ada informasi bahwa indonesia lebih banyak konsumtif, dan hanya beberapa jenis kebutuhan saja yang produksi dan baru segelintir orang yang melakukannya. Dan itu menyebabkan indonesia ketergantunagn ekonomi negara lain.
B.       Distribusi
Makna distribusi dalam ekonomi Islam yaitu mencakup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber-sumber kekayaan.  Dimana islam memperbolehkan kepemilikan umum dan kepemilikan khusus, dan meletakkan masing-masing dari keduanya kaidah-kaidah untuk mendapatkannya dan mempergunakannya, kaidah-kaidah untuk warisan, hibah, dan wasiat.  Sebagaimana ekonomi islam juga memiliki politik dalam distribusi pemasukan, baik antara unsur-unsur produksi maupun antara individu masyarakat dan kelompok-kelompoknya, disamping  pengembalian  distribusi dalam sistem jaminan sosial yang disampaikan dalam ajaran islam.
Tujuan distribusi dalam ekonomi islam meliputi berbagai bidang kehidupan yaitu: dakwah, pendidikan, sosial dan ekonomi. distribusi dalam ekonomi islam memiliki tujan-tujuan ekonomis sbb:
a)        Pengembangan harta dan pembersihannya: karena ketika pemilik harta menginfakkan sebagian hartanya kepada orang lain, baik infak wajib maupun sunnah, maka demikian itu akan mendorongnya untuk menginvestasikan hartanya sehingga tidak habis karena zakat.  
b)        Memberdayakan sumber daya manusia yang menganggur dengan terpenuhi kebutuhannya tentang harta atau persiapan yang lazim untuk melaksanakan dengan melakukan kegiatana ekonomi.
c)        Andil dalam merealisasikan kesejahteraan ekonomi, dimana tingkat kesejahteraan ekonomi berkaitan dengan tingkat konsumsi.
d)       Penggunaan terbaik terhadap sumber ekonomi, sebagai contoh: umar memberikan tanah kepada orang yang beternak kuda dan mengembangkannya disana, karena memperhatikan kebutuhan kegiatan tersebut di daerah taklukan.
C.      Konsumsi
a)        Urgensi konsumsi
Konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar dala setiap perekonomian karena tiada kehidupan bagi manusia tanpa konsumsi. Oleh karean itu kegiatan ekonomi mengarahkan kepada pemenuhan tuntutan konsumsi bagi manusia. Sebab, mangabaikan konsumsi berarti mengabaikan kehidupan dan juga mengabaikan penegakan manusia terhadap  tugasnya dalam kehidupan. Umar Radhiyallahu anhu menegakan hukum had pencurian kepada hamba sahaya Hathib bin abi balta’ah,  yang mencuri onta milik seseorang dari kabilah muzainah dan mereka sembelih untuk dimakan. Ketika beliau mengetahui bahwa Hathib tidak memberikan mereka makan yang semestinya, maka beliau menganulir hukum had tersebut dari mereka, dan melipatgandakan harga onta terhadap Hathib sebagai sanksi atas pengabaian hal tersebut.
b)        Tujun Konsumsi
Umar Radhiyallahu anhu mengisyaratkan dengan jelas tentang tujuan konsumsi seorang muslim, yaitu: sebagai sarana penolong dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Dalam hal ini Umar Radhiyallahu anhu berkata: “Hendaklah kamu sederhana dalam makanan kamu, karena sesungguhnya kesederhanaan lebih dekat kepada perbaikan, lebih jauh dari pemborosan, dan lebih menguatkan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar